Tower Smartfren di Jalan Tapanuli Tak Kantongi Izin

TOPMETRO.NEWS – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Formasi bersama LSM Penjara Indonesia Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Medan, Rabu (10/5).

Dalama aksinya, massa mendesak agar Dinas TRTB Medan segera membongkar tower Base Transceiver System (BTS) di Jalan Tapanuli No24 Medan.

Rahmadsyah, orator aksi mengatakan pihaknya mendesak supaya Walikota Medan memerintahkan Dinas TRTB Medan untuk segera membongkar Tower BTS yang diduga akan dipasang jaringan Smartfren.

“Tower itu diduga tak berizin dan sudah ada surat perintah bongkar dari Dinas TRTB. Tapi kenapa sampai sekarang tower itu masih tetap berdiri, padahal warga sekitar juga tidak setuju dengan keberadaan tower tersebut,” sebutnya.

Selain itu, Formasi juga meminta Poldasu memanggil instansi terkait, walaupun tidak berizin namun pihak provider tetap bekerja mendirikan tower BTS yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Sementara, anggota DPD LSM Penjara juga mendesak DPRD Medan memanggil kontraktor dan provider serta camat Medan Kota untuk menuntaskan masalah ini.

“Kami juga meminta pengembang untuk menghentikan dan membongkar tower tersebut dalam 3×24 jam, jika tidak kami akan terus melakukan aksi demo dengan massa yang lebih banyak lagi sampai bangunan tower tersebut dirubuhkan,” tegasnya.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment